Sejarah
Kampung Karang Asam Besar dibentuk pada tanggal 1 Maret 1969 dan berada di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. Daerah administrasi ini dipimpin oleh Kepala Kampung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1987 tentang penetapan batas wilayah Kotamadya Daerah Tk. II Samarinda, daerah Kampung Karang Asam Besar berubah menjadi Kelurahan Karang Asam.
Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang wilayah administrasi Kotamadya Daerah Tk. II Samarinda, Kecamatan Samarinda Ulu mengalami pemekaran dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Kunjang. Desa-desa dan kelurahan-kelurahan yang bergabung pada kecamatan baru adalah: Desa Loa Bakung, Desa Loa Buah, Kelurahan Karang Asam, Kelurahan Lok Bahu, Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Kelurahan Karang Asam kembali melalui pemekaran dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan dalam wilayah Kota Samarinda, di mana Kelurahan Karang Asam dimekarkan menjadi 2 kelurahan, yaitu Kelurahan Karang Asam Ulu (Kelurahan Induk) dan Kelurahan Karang Asam Ilir (Kelurahan Baru).