Sosialisasi Sertifikat Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah Kecil
Jum'at, 28 Juni 2024
Sosialisasi Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha Menegah Kecil oleh Ibu Zainiyatul Muhibah dan Tim dari Kementerian Agama Kota Samarinda, Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024..
Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, sekitar 40 pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk di buatkan sertifikat halal dan NIB..
Semoga inovasi untuk membentuk "Kampung Pangan Halal" diKelurahan Karang Asam Ilir dapat terealisasi dengan dukungan penuh dari Warga Krail dan berbagai pihak...Amin ya rabbal alamin..
Hadir dalam kegiatan : Kasi Lingkungan Hidup Kecamatan Sungai Kunjang, Plt. Lurah Karang Asam Ilir, Kasi Ekobang dan LH Kelurahan, Kasi Kesra Kelurahan, Babinsa Kelurahan, Bhabinkamtibmas Kelurahan, Ketua Pokja II TP PKK Kelurahan, Pelaku Usaha Menengah Kecil Se Kelurahan Karang Asam Ilir..
#samarindamakinmaju