Jum'at, 17 Mei 2024

 

Kasi Ekobang dan LH Kelurahan Karang Asam Ilir beserta Staf melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke pedagang/pengusaha mengenai SK Wali Kota Samarinda Nomor : 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda..

 

#samarindamakinmaju

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Asam Ilir
Selamat Datang Di Website Resmi Kelurahan Karang Asam Ilir