SE Wali Kota Samarinda Nomor 400.12.2.1/0622/100.13 tentang Pindah Datang Penduduk
SE Wali Kota Samarinda Nomor 400.12.2.1/0622/100.13 tentang Pindah Datang Penduduk
Yth. Warga Kelurahan Karang Asam Ilir
Diinformasikan terkait SE Wali Kota Samarinda Nomor 400.12.2.1/0622/100.13 tentang Pindah Datang Penduduk..
Surat Edaran ini mengatur tata tertib PINDAH DATANG PENDUDUK guna menyelaraskan data administrasi dengan kondisi riil dilapangan..
Dokumen tersebut mewajibkan warga yang telah menetap lebih dari satu tahun untuk segera mengurus SURAT PINDAH resmi dari dari daerah asal agar mendapatkan indentitas kependudukan setempat..
Bagi warga sementara seperti pelajar, diwajibkan mendaftar sebagai PENDUDUK NON-PERMANEN dengan masa berlaku maksimal satu tahun tanpa perpanjangan, apabila penduduk non-permanen lebih dari satu tahun maka wajib mengurus surat pindah..
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan koordinasi tersedia melalui DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL bagi warga yang menemui kendala administratif..
Terdapat sanksi berupa penghentian layanan publik bagi pendatang lama yang tidak mematuhi aturan migrasi ini..
Seluruh ketentuan ini didasarkan pada PERATURAM MENTERI DALAM NEGERI yang berlaku untuk memastikan ketertiban hukum di Samarinda..
Komentar