SAMARINDA, Jajaran Kelurahan Karang Asam Ilir beserta babinsa dan babinkamtibmas melaksanakan sosialisasi Instruksi Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda tentang Pengendalian Penyebaran covid-19 dalam adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif dan aman covid-19 di Kota samarinda, Sabtu (22-05-2021)
Adapun sosialisasi ini dilakukan sesuai peraturan Walikota Samarinda No. 13 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di kota samarinda tanggal 24 Maret 2021 sealin itu juga berdasarkan Surat Edaran Walikota samarinda nomor 360/1840/300.07 tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Samarinda 05 Mei 2021.
Lurah Karang Asam Ilir. Menghimbau kepada semua masyarakat saling berkoordinasi dengan Satgas covid di tingkat RT dan Puskesmas dalam hal kasus COVID-19 baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung, koordinasikan dengan petugas kelurahan. “Kata Suwardi,S.Sos”
Ia berharap, dari sosialisasi ini warga kelurahan Karang Asam Ilir agar mematuhi Protokol Kesehatan (5M) Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.