Surat Edaran Kepala Diskominfo Kota Samarinda Nomor 100.3.4.4/0618/100.17 bahwa seluruh ASN dan Non ASN Diskominfo Kota Samarinda dilarang menyediakan atau menggunakan air minum dalam kemasan gelas plastik maupun botol plastik sekali pakai.
30 Apr 2025
0 x
