Surat Edaran Kepala Diskominfo Kota Samarinda Nomor 100.3.4.4/0618/100.17 bahwa seluruh ASN dan Non ASN Diskominfo Kota Samarinda dilarang menyediakan atau menggunakan air minum dalam kemasan gelas plastik maupun botol plastik sekali pakai.
Surat Edaran Kepala Diskominfo Kota Samarinda Nomor 100.3.4.4/0618/100.17 bahwa seluruh ASN dan Non ASN Diskominfo Kota Samarinda dilarang menyediakan atau menggunakan air minum dalam kemasan gelas plastik maupun botol plastik sekali pakai.
Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Asam Ilir
Selamat Datang Di Website Resmi Kelurahan Karang Asam Ilir