Karang Asam Ilir Kota Samarinda
Portal Kelurahan • Samarinda Kota

Situs Resmi Kelurahan

Karang Asam Ilir

Pemerintah Kota Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 Jumat : 08.00 - 15.00 Sabtu & Minggu : Libur
INFO
|

PENGUMUMAN TENTANG "PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RANGGAL 02 NOVEMBER 2021"

08 Oct 2024
0 x
Yth. Warga Kelurahan Karang Asam Ilir.
Diinformasikan terkait "PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RANGGAL 02 NOVEMBER 2021"..
Pasal 38
Setiap Orang atau Badan dilarang :
a. Membuang, Menumpuk, menepatkan dan/atau menyimpan Sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk membuang Sampah kejalan, trotoar, jalur hijau, taman, sungai, drainase, saluran fasilitas umum dan tempat umum lainnya yang sejenis;
b. Membuang Sampah ke TPS dengan vokume lebih dari 1 (satu) meter kubik;
c. Membuang dan/atau menumpuk sampah di luar TPS/kontainer dan/atau gerobak di kawasan TPS atau TPST;
d. Menempatkan barang/benda lainnya yang tidak terpakai di jalan, trotoar, taman, jalur hijau, sungai, drainase, dan sarana/fasilitas umum, yang dapat menyebabkan terjadinya timbulan Sampah;
e. Membakar Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
f. Buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum;
g. Mengeruk atau mengais Sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan Dinas;
h. Membuang Sampah di TPS pada jam 06.00 - 18.00 WITA;
i. Memasukkan Sampah dari luar wilayah Daerah ke TPS, TPST, dan/atau TPA kecuali mendapatkan izin dari Wali Kota;
j. Membuang Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan/limbah bahan berbahaya dan beracun di luar atau di dalam TPS, TPST dan/atau TPA; dan/atau
k. Mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan tugas pengawas dalam melakukan Pengawasan Pengelolaan Sampah..
Beranda Layanan Data Aduan
Karang Asam Ilir
Kota Samarinda